Usai Video Viral di Medsos, Reskrim Polsek Lubukbaja Tangkap Pelaku Copet Terhadap WN Singapura

Polsek Lubukbaja konfrensi pers kasus pencopetan terhadap WN Singapura, Kamis (26/1/2026). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pelaku pencopetan wisatawan mancanegara (wisman) asal Singapura, yang viral di media sosial beberapa hari lalu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, Sabtu (24/1/2026) lalu. Pelaku diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Sungai Jodoh, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langlie menjelaskan pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi mengenai ciri pelaku, serta rekaman CCTV dari pelaku usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku atas nama Badri yang viral di media sosial beberapa waktu lalu sudah kami amankan di kostnya. Keberadaan pelaku berhasil dilacak dari ciri-ciri yang diberikan korban, dan rekaman CCTV yang kami dapat saat penyelidikan,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (26/1/2026)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tiga kali pencopetan di lokasi Pasar Jodoh, yang merupakan salah satu sentra pakaian bekas di Kota Batam. Adapun sasaran merupakan wisman yang tengah berkeliling di lokasi pasar.

“Pelaku ini sendiri merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk dengan kasus serupa,” jelasnya.

Pada saat kejadian, Jumat (23/1/2026) kemarin korban atas nama Lim Choon Hua tengah berkeliling di kawasan Pasar Tos 3000 saat hendak berbelanja buah. Kemudian pelaku yang telah menyasar korban, mendekat dari bagian belakang dan langsung menyentuh kaki korban.

“Korban yang merasa risih, kemudian meminta pelaku agar meninggalkannya. Pelaku kemudian berlari meninggalkan korban,” ujarnya.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa saku bagian depan dan kaget setelah sadar dompet yang disimpan di saku depan bagian kanan sudah hilang. Adapun barang pelapor yang hilang berupa uang rupiah sebesar Rp3,2 juta dan uang dollar Singapura sebesar SGD1.700 atau bernilai Rp24 juta.

‎”Kini atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Juncto Pasal 23 Ayat (1) K.U.H.Pidana,” jelasnya. (es)