
AlurNews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun bersama Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Hak Atas Tanah (HAT).
Adapun objek pembongkaran yakni berupa bangunan semi permanen atau kios yang berada di depan sekolah Metodist serta bersebelahan dengan Perumahan Poros Residence, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Karimun, Erly Sandhya Saputra menyebut pembongkaran itu sebagai bentuk penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
Lebih lanjut dia, sebelum melaksanakan pembongkaran, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat peringatan tertulis ke pemilik bangunan. Dan wajib melakukan pembongkaran secara mandiri paling lama 7 hari sejak surat diterima.
“Sebelumnya sudah diberikan SP-1 hingga SP-3, namun tidak diindahkan juga. Maka dari itu diterbitkan surat keputusan pembongkaran bangunan oleh Bupati Karimun tertanggal 21 Januari lalu,” jelasnya, Kamis (29/1/2026).
Erly mengimbau kepada masyarakat serta pelaku usaha untuk dapat mengikuti dan mematuhi aturan tata ruang saat mendirikan bangunan.
“Hal ini penting bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, keselamatan bangunan dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Saat pembongkaran berlangsung sempat terjadi ketegangan antara pemilik bangunan dan petugas di lapangan. Namun hal itu berhasil diredam setelah melakukan pendekatan secara persuasif. (Andre)

















