Dugaan Pencabulan Anak di SMKN 1 Batam, Romo Paschal: Pengkhianatan terhadap Kepercayaan Publik

Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus. Foto: Facebook/RD Paschal

AlurNews.com – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kepolisian menetapkan seorang guru agama berinisial MJ (33) sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan cabul yang dilaporkan terjadi di lingkungan SMKN 1 Batam.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi kepolisian setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan awal.

Menanggapi kasus ini, Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, menyampaikan keprihatinan mendalam.

Ia menilai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pendidik, terlebih pengajar agama, sebagai pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik dan nilai moral.

“Pertama-tama, kami sangat prihatin dan berduka atas peristiwa ini. Tindakan kekerasan seksual, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik dan pengajar agama, adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan, martabat anak, serta nilai iman itu sendiri,” kata Romo Paschal, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan bahwa simbol keagamaan, jabatan guru, maupun citra kesalehan tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan asusila. Menurut dia, perbuatan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi pelaku dan harus diproses secara hukum tanpa kompromi.

“Agama, jabatan guru, atau simbol kesalehan tidak pernah membenarkan kejahatan seksual. Tindakan tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi pelaku dan harus diproses secara hukum dengan tegas,” ujarnya.

Romo Paschal juga mengingatkan bahwa dalam banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak, kerap ditemukan lebih dari satu korban. Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh serta membuka ruang aman bagi korban lain yang mungkin terdampak untuk melapor.

“Kekerasan seksual jarang terjadi sekali saja. Kami mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh, membuka ruang aman bagi korban lain untuk melapor, serta memastikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban,” ujarnya.

Selain aparat, ia juga mengimbau pihak sekolah, keluarga, dan masyarakat agar tidak menekan anak untuk bungkam atau menyalahkan korban demi menjaga nama baik institusi. Menurutnya, perlindungan anak harus ditempatkan di atas kepentingan reputasi siapa pun.

“Jangan menekan korban agar diam, jangan menyalahkan korban, dan jangan menutup kasus demi nama baik lembaga. Melindungi anak jauh lebih penting daripada menjaga reputasi siapa pun,” ujarnya.

Terkait respons pemerintah dan aparat penegak hukum, Romo Paschal menilai negara telah menunjukkan kehadiran, meski masih perlu penguatan. Ia memberikan penilaian 6 dari skala 10 terhadap kinerja aparat dan pemerintah dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Aparat sudah bergerak dalam penindakan hukum. Laporan ditindaklanjuti dan proses berjalan. Ini menunjukkan negara hadir. Beberapa kasus bahkan ditangani cepat dan polisi bekerja dengan luar biasa,” ujarnya.

Namun demikian, ia menilai penanganan masih bersifat reaktif dan baru intensif setelah kasus mencuat ke publik. Aspek perlindungan korban, pendampingan psikologis jangka panjang, penelusuran kemungkinan korban lain, serta upaya pencegahan sistemik di lingkungan sekolah dinilai masih perlu diperkuat.

“Pendekatan masih dominan reaktif. Dalam kasus kemanusiaan, keberhasilan tidak hanya diukur dari penangkapan pelaku, tetapi dari sejauh mana korban benar-benar dipulihkan dan anak-anak lain terlindungi,” jelasnya. (Nando)