Pemko Batam Terbitkan SE Kesiapsiagaan Karhutla, Warga Dilarang Bakar Lahan

SE Kesiapsiagaan Karhutla
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan. Foto: Diskominfo Batam

AlurNews.com – Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah antisipasi memasuki musim kemarau.

Melalui edaran tersebut, Pemko Batam menegaskan larangan membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya suhu udara dan angin kencang yang berpotensi memicu kebakaran.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan surat edaran itu merupakan instruksi langsung Wali Kota Batam untuk melindungi masyarakat dan menjaga lingkungan.

“Mengingat kondisi cuaca panas disertai angin kencang yang melanda Batam dalam beberapa waktu terakhir, potensi kebakaran hutan dan lahan cukup tinggi. Karena itu, kami meminta seluruh elemen masyarakat hingga perangkat daerah meningkatkan kewaspadaan,” ujar Rudi, Selasa (10/2/2026), dikutip dari Media Center Pemko Batam.

Dalam SE tersebut, Pemko Batam mengingatkan warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan kering dan bervegetasi rapat. Api kecil yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas dan sulit dipadamkan.

Pemko juga menginstruksikan camat, lurah, serta ketua RT dan RW untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan aktif berkoordinasi dengan TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, serta Dinas Pemadam Kebakaran. Jika menemukan titik api, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat Batam Siaga 112 atau Contact Center Polri 110.

Rudi menambahkan, pemerintah telah memperkuat sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam, Pemadam Kebakaran BP Batam, serta relawan. Ia menegaskan kesiapsiagaan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas pemadam, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

“Kami berharap para Ketua RT dan RW dapat menyosialisasikan edaran ini kepada warga di lingkungannya masing-masing agar tidak terjadi aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” ujarnya. (red)