
AlurNews.com – Seorang pria berinisial DD (40) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lansia di kawasan Lubukbaja, Kota Batam. Korban diketahui bernama Eti Suwanti (75).
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat kejadian, korban tengah mencuci di bagian belakang rumah. Tersangka datang dan duduk di teras rumah korban, kemudian meminta kopi.
“Korban sempat pergi membeli kopi karena tidak tersedia di rumah, lalu kopi tersebut diberikan kepada tersangka,” jelas Debby di Polresta Barelang, Kamis (12/2/2026).
Namun, tidak lama setelah itu, tersangka secara tiba-tiba memukul korban dari belakang hingga pingsan. Saat sadar, korban mendapati perhiasan emas miliknya telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga dan selanjutnya membuat laporan ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Tersangka berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Batu Aji saat mengendarai sepeda motor. Saat penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Perhiasan emas milik korban seberat 60 gram telah dijual dengan harga Rp 22 juta, jauh di bawah nilai pasar yang diperkirakan mencapai Rp 180 juta.
“Pelaku merupakan rekan dari anak korban dan dalam sebulan terakhir sudah tiga kali mendatangi rumah korban. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan dalam dua bulan terakhir,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. (Nando)

















