AlurNews.com – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPC Karimun, Agustyawarman menolak rencana kenaikan tarif Sea Port Tax dan Boarding Pass bagi Warga Negara Asing (WNA).
Diketahui, rencana kenaikan tarif Sea Port Tax dan Boarding Pass WNA tersebut akan mulai diberlakukan bulan depan di Kabupaten Karimun.
Menurut Agus, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan berdampak terhadap menurunnya kunjungan wisatawan ke Karimun, sehingga merugikan para pelaku usaha perhotelan dan restoran.
“Kami memahami kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan sumber pendapatan daerah, namun perlu diingat dampak yang ditimbulkan salah satunya ke pengusaha hotel dan restoran di Karimun,” ucapnya, Senin (16/2/2026).
Dia memberikan perbandingan, seperti di Kota Batam maupun di Bintan saat ini tarif Sea Port Tax masih seharga Rp100 ribu, sementara di Karimun akan mengalami kenaikan dari Rp75 ribu menjadi Rp125 ribu.
“Ini dikhawatirkan bisa menurunkan daya saing pelabuhan Karimun dengan pelabuhan Kota lain, dan akan berimbas pada menurunnya pendapatan pelaku UMKM, supir taksi dan pelaku usaha lainnya,” terang dia.
Agus menyebut kebijakan kenaikan tarif Sea Port Tax ini akan menimbulkan persepsi diskriminatif jika tidak disertai dengan dasar kebijakan yang transparan dan profesional.
”Kami sudah melayangkan surat ke DPRD Karimun mengenai perihal ini, dan kami meminta untuk dikaji kembali agar tidak ada yang dirugikan akibat suatu kebijakan,” ujarnya. (Andre)


















