AlurNews.com – Pemerintah Kota Batam memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Meski durasi kerja berkurang, pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan maksimal.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan, penyesuaian jadwal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk mendukung kelancaran ibadah Ramadan, namun pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya, Rabu (18/2/2026), dikutip dari Media Center Pemko Batam.
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Pemko Batam, perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja mulai masuk pukul 08.00 WIB. Senin hingga Kamis, jam kerja berakhir pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, pegawai bekerja hingga pukul 15.30 WIB dengan istirahat 11.30–12.30 WIB.
Sementara perangkat daerah dengan enam hari kerja beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB pada Senin hingga Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB. Adapun Jumat, jam kerja tetap 08.00–14.00 WIB dengan istirahat 11.30–12.30 WIB.
Total jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan minimal 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.
Jadwal itu berbeda dengan hari-hari di luar bulan Ramadan, yakni untuk Senin-Kamis ASN mulai bekerja pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan istirahat siang sekitar pukul 12.00–13.00 WIB.
Kemudian di hari Jumat, ASN masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan istirahat siang lebih panjang.
Meski jam kerja berbeda dengan hari biasa, namun setiap pimpinan perangkat daerah diminta memastikan disiplin ASN tetap terjaga dan pelayanan langsung kepada masyarakat tidak terganggu.
“Disiplin tetap harus dijaga. Penyesuaian jam kerja bukan alasan menurunnya kualitas pelayanan,” tegasnya. (red)

















