Kajari Batam Tegaskan Tuntutan Fandi Ramadhan Sesuai Fakta Persidangan

Kejari Batam Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi 2025. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati yang diberikan terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, telah sesuai dengan fakta persidangan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton narkotika jenis sabu menggunakan Kapal Sea Dragon.

Klarifikasi ini disampaikan Kasi Intel Kejari Kota Batam, Priandi Firdaus menyusul beredarnya narasi di media sosial yang mempersoalkan peran terdakwa dalam perkara tersebut.

Priandi menegaskan bahwa tuntutan jaksa disusun berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan atas dasar opini publik.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” ujar Priandi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (21/2/2026) sore

Jaksa menjerat Fandi dalam kasus pengangkutan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 1,9 ton menggunakan kapal tanker Sea Dragon yang dicegat aparat gabungan di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada 21 Mei 2025 dini hari.

Dalam kronologi yang dipaparkan di persidangan, terdakwa yang berusia 24 tahun, merupakan warga Belawan, Medan dan berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama sejumlah kru lain. Mereka disebut bertemu jaringan yang kemudian menyerahkan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu kemasan teh China merek Guanyinwang.

Sebanyak 31 kardus disimpan di ruang haluan kapal, sedangkan 36 kardus lain disembunyikan di dalam tangki bahan bakar. Kapal Sea Dragon kemudian berlayar tanpa mengibarkan bendera negara, hingga akhirnya dihentikan tim BNN RI bersama Bea dan Cukai.

“Jaksa mendakwa Fandi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan primair itu, menurut penuntut umum, telah terbukti di persidangan,” jelasnya.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, JPU akhirnya menuntut para terdakwa denganu hukuman mati. Surat tuntutan tersebut telah dibacakan dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 5 Februari 2026 lalu.

Namun dalam perjalanannya, beredar narasi bahwa Fandi hanyalah anak buah kapal yang tidak mengetahui muatan sebenarnya. Pihak kejaksaan menyebut narasi tersebut sebagai bagian dari pembelaan yang sah, tetapi penilaiannya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Ia menegaskan, status hukum terdakwa tidak ditentukan oleh opini publik, melainkan oleh proses pembuktian di persidangan.

Menurut Priandi, perkara ini merupakan kejahatan narkotika berskala besar dan bersifat transnasional. Pengungkapan pengangkutan hampir dua ton sabu, kata dia, adalah bagian dari komitmen negara melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

“Pengungkapan pengangkutan narkotika dalam jumlah besar ini adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika,” katanya.

Sidang perkara ini masih berlanjut. Agenda berikutnya dijadwalkan 23 Februari 2026 dengan pembacaan pembelaan dari para terdakwa.

Kejaksaan mengimbau masyarakat tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

“Kami mengimbau masyarakat bijak menyikapi informasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pengadilan,” ujarnya. (Nando)