BI Siapkan Rp8,6 Triliun untuk Penukaran Uang Baru, Maksimal Rp5,3 Juta per Orang

BI Kepri menyediaka lokasi penukaran uang baru Lebaran Idul Fitri 1445 hijriah di Batam. (Foto: BI)

AlurNews.com – Bank Indonesia (BI) bersama perbankan nasional kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026 guna menyambut Idulfitri 1447 Hijriah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, pada tahun ini BI menyiapkan dana sebesar Rp8,6 triliun untuk layanan penukaran uang baru. Penukaran dilakukan dalam bentuk paket dengan nominal maksimal Rp5,3 juta per orang.

“Pada 2026, BI menyiapkan Rp8,6 triliun untuk layanan penukaran uang dengan nominal Rp5,3 juta per paket,” ujar Denny dalam keterangan resminya, Senin (23/2).

Jadwal Pemesanan dan Penukaran
Berdasarkan informasi resmi BI, jadwal pemesanan dibagi menjadi dua wilayah:

1. Pulau Jawa
Pemesanan dibuka: 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB (dimajukan dari 26 Februari 2026)
Periode penukaran: 28 Februari–15 Maret 2026

2. Luar Pulau Jawa
Pemesanan dibuka: 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
Periode penukaran: 28 Februari–15 Maret 2026
Masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR BI dengan memilih lokasi kas keliling, tanggal penukaran, serta nominal uang sesuai kuota yang tersedia.

Cara Tukar Uang Baru 2026
Penukaran wajib dilakukan secara online melalui laman resmi BI di https://pintar.bi.go.id dengan langkah berikut:

Akses laman PINTAR BI.
Masuk ke waiting room apabila antrean padat.
Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
Tentukan lokasi kas keliling.
Pilih tanggal penukaran.
Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor HP, dan email).
Tentukan jumlah lembar uang sesuai ketentuan.
Unduh dan simpan bukti pemesanan.
Bukti pemesanan wajib dibawa saat datang ke lokasi karena memuat kode booking, jadwal, dan titik kas keliling. BI tidak melayani penukaran secara langsung tanpa pemesanan (go show).

Syarat Penukaran

Saat hari penukaran, masyarakat wajib membawa:
– KTP asli
– Bukti pemesanan dari PINTAR BI
– Uang rupiah dengan jumlah pas sesuai pemesanan
– Uang yang akan ditukar juga harus disusun rapi dan searah berdasarkan pecahan serta tahun emisi untuk memperlancar proses penukaran.

Batas Maksimal Penukaran

Batas maksimal penukaran ditetapkan sebesar Rp5.300.000 per orang dengan rincian:
Rp50.000: 50 lembar (Rp2.500.000)
Rp20.000: 50 lembar (Rp1.000.000)
Rp10.000: 100 lembar (Rp1.000.000)
Rp5.000: 100 lembar (Rp500.000)
Rp2.000: 100 lembar (Rp200.000)
Rp1.000: 100 lembar (Rp100.000)

Total nominal dalam satu paket mencapai Rp5,3 juta.

Selain layanan penukaran, BI juga menyiapkan uang tunai layak edar sebesar Rp185,6 triliun untuk periode Ramadan dan Idul Fitri 2026. Dari jumlah tersebut, Rp177 triliun dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan perbankan, termasuk penarikan tunai melalui ATM dan kantor cabang.

BI mengimbau masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) serta merawat uang dengan prinsip 5J, yakni jangan dilipat, dicoret, diremas, distapler, dan dibasahi. (ib)