
AlurNews.com – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk KB) Kota Tanjungpinang memperketat pengawasan takjil Ramadan di 18 titik bazar. Pedagang yang kedapatan menjual produk mengandung zat berbahaya akan diminta menarik dan memusnahkannya.
Pengawasan berlangsung selama 18 hari hingga 12 Maret 2026. Tim menyisir bazar di empat kecamatan untuk memastikan makanan dan minuman berbuka puasa aman dikonsumsi masyarakat.
Kepala Dinkesdalduk KB Tanjungpinang, Rustam, mengatakan pengawasan rutin digelar setiap Ramadan karena jumlah pedagang selalu meningkat.
“Selalu ada peningkatan jumlah dan penyebaran pedagang makanan takjil berbuka,” ujarnya, Rabu (25/2/2026), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Tim memulai inspeksi mendadak sejak Senin (23/2/2026) di kawasan Jalan Bandara. Petugas memeriksa sampel makanan dan minuman secara langsung di lapangan serta memberikan pembinaan kepada pedagang.
Dinkes menggandeng Loka POM Tanjungpinang dan sanitarian puskesmas dalam kegiatan tersebut. Petugas menggunakan alat uji cepat untuk mendeteksi kemungkinan kandungan zat berbahaya, seperti pewarna tekstil Rhodamin B dan bahan terlarang lainnya.
Rustam menegaskan, pedagang wajib menarik produknya jika hasil uji menunjukkan kandungan berbahaya.
“Jika ada kandungan berbahaya, kita minta ditarik untuk dimusnahkan,” tegasnya.
Sejauh ini, mayoritas takjil yang diperiksa dinyatakan aman. Namun, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang perlu meningkatkan standar kebersihan dan sanitasi.
Bazar Ramadan di Tanjungpinang tersebar di sejumlah lokasi, antara lain Lapangan Dishub atau Taman Batu 10, belakang Hotel RAV, Taman Pamedan, Jalan Bandara, depan Richeese BJB, Jalan Merdeka–Teuku Umar, halaman Ramayana, serta kawasan Tugu Sirih. (red)

















