Korupsi Dana BOS dan SPP Rp1,4 Miliar, Kepsek hingga Bendahara SMK Kundur Jadi Tersangka

Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri Kundur. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri Kundur.

Adapun ketiga tersangka diketahui berinisial Z selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri Kundur, S selaku bendahara dana BOS, dan M selaku bendahara dana SPP.

Kacabjari Tanjung Batu, Hengky F Munte menyebutkan penetapan tersangka ini setelah adanya alat bukti kuat yang diperoleh dari fakta-fakta penyidikan.

Lebih lanjutnya, adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni dalam pengelolaan dana BOS maupun SPP, tersangka Z selaku Kepala Sekolah meminta sejumlah uang kepada S dan M.

“Uang tersebut dimintai oleh tersangka Z secara berulang kali pada setiap tahun anggaran, baik berupa cash maupun transfer ke rekening pribadinya tanpa dasar penggunaan yang jelas dan pertanggungjawabannya,” ungkap Hengky, Kamis (26/2/2026).

Dikatakannya lagi, penyimpangan pengelolaan dana BOS dan SPP itu sudah terjadi sejak tahun 2017 hingga 2023 silam, dengan total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,4 miliar.

“Total kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar, yang mana penyimpangan pengelolaan dana BOS dan SPP ini sudah berlaku dari tahun 2017-2023,” terangnya.

Saat ini tersangka S dan M telah dibawa dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun. Sementara, untuk tersangka Z akan dilakukan penahanan Kota lantaran sedang menjalani pengobatan sakit TBC yang dideritanya. (Andre)