
AlurNews.com – Personel piket dari Polsek Batuaji menangkap seorang terduga pelaku perusakan kaca mobil di kawasan Perumahan Pemda Dua, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Batam, Kamis (5/3/2026) malam.
Peristiwa tersebut bermula dari laporan warga melalui layanan darurat 110 yang menyebutkan adanya aksi pecah kaca mobil di lokasi kejadian. Mendapat laporan itu, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan kaca mobil milik korban Ari Dwi Andreas Girsang dalam kondisi pecah. Berdasarkan keterangan awal di lokasi, kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp8 juta.
Petugas kemudian melakukan pendataan terhadap korban dan saksi, salah satunya Edo Siahaan. Dari hasil penanganan awal di lokasi, polisi turut menangkap seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Selanjutnya, korban bersama terduga pelaku dibawa ke kantor Polsek Batuaji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peristiwa tersebut.
Penanganan kejadian ini dilakukan oleh personel piket yang terdiri dari Aiptu Maswir dan Aiptu Cristian Silaen dari unit patroli serta Bripda Fito dari Unit Reskrim, di bawah penanggung jawab Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor ke kepolisian jika menemukan potensi gangguan kamtibmas,” kata AKP Bayu Rizki, dikutip dari keterangan persnya.
Polisi berharap respons cepat terhadap laporan masyarakat dapat membantu menekan angka kriminalitas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah Batuaji. (red)
















