AlurNews.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga integritas aparatur serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (12/3/2026), dikutip dari laman Kementerian Agama.
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.
Namun, ia menambahkan kendaraan dinas tetap dapat digunakan oleh ASN yang memang menjalankan tugas selama momentum Lebaran.
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” kata Nasaruddin.
Larangan tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Nasaruddin menegaskan ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara, terlebih menjelang Idulfitri yang sarat dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab.
“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” kata dia. (red)

















