Polres Karimun Ciduk 17 Tersangka Kasus Narkotika, BB Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Satresnarkoba Polres Karimun menunjukkan barang bukti pengungkapan narkoba. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil menciduk 17 tersangka tindak pidana narkotika hasil penindakan periode Januari-Maret 2026.

Penindakan tersebut beranjak dari 14 perkara dengan total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu 663,39 gram, Pil Erimin (Happy Five) 15 butir dan Ganja kering sebanyak 14,43 gram.

Plt Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Denny Hartanto mengatakan pengungkapan kasus tersebar di beberapa wilayah seperti di Kecamatan Karimun, Kecamatan Meral dan Kecamatan Tebing.

Kata dia, salah satu pengungkapan terbesar yakni terjadi pada tanggal 4 Maret 2026 lalu, dengan total barang bukti sabu mencapai 612,46 gram.

‎”Modus operandi para tersangka yakni mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Karimun. Para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati,” sebutnya, Selasa (31/3/2026).

Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan dengan cara direbus hingga larut dan dibuang ke septick tank.

‎”Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, setelah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari pihak berwenang,” ujarnya.

‎Berdasarkan perkiraan dari barang bukti tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 2000 hingga 2668 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. (Andre)