Keempat Polisi Dalam Kasus Kematian Bripda Natanael Ditetapkan Sebagai Tersangka

Empat personil Bintara Muda Direktorat Sat Samapta Polda Kepulauan Riau, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian Bripda Natanael Simanungkalit. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Empat personil Bintara Muda Direktorat Sat Samapta Polda Kepulauan Riau, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian Bripda Natanael Simanungkalit. Sebelumnya, keempat personil Polda Kepri ini telah dijatuhi status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan peralihan penanganan perkara dilakukan setelah masa penempatan khusus (patsus) berakhir. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

“Penanganan perkara sudah beralih ke proses pidana. Masa patsus telah habis, sehingga keempat anggota yang terlibat segera diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum,” jelas Nona saat memberikan keterangan pers, Jumat (17/4/2026) malam.

Terpisah Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan bahwa peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan sejak 15 April 2026, setelah ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Awalnya, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yakni Bripda AS. Namun, dalam proses penyidikan lanjutan, ditemukan fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

“Tiga orang yang sebelumnya berstatus saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka setelah ditemukan bukti tambahan,” jelasnya, Sabtu (18/4/2026).

Adapun keempat tersangka dalam kasus ini adalah Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi.

Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (3) sebagai pasal primer dan Pasal 468 ayat (2) sebagai subsider, juncto Pasal 20 huruf C terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana penganiayaan.

“Ancaman hukuman maksimal untuk Pasal 466 adalah tujuh tahun penjara, sedangkan Pasal 468 mencapai sepuluh tahun penjara,” jelasnya. (Nando)