
AlurNews.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap dugaan pergeseran aktivitas jaringan judi online dan penipuan daring internasional dari sejumlah negara Asia Tenggara ke Indonesia, khususnya Kota Batam.
Temuan itu mengemuka setelah aparat menggerebek dua lokasi hunian mewah di Batam yang diduga dijadikan markas operasi judi online dan scammer internasional. Dalam operasi tersebut, puluhan warga negara asing (WNA) diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia dalam rilis pengungkapan jaringan penipuan daring Kamboja di Batam pada Jumat (8/5/2026) menyebut Indonesia kini menghadapi ancaman serius dari masuknya jaringan scammer lintas negara.
Jaringan tersebut sebelumnya diketahui beroperasi di Kamboja, Myanmar, Laos, hingga Vietnam sebelum diduga mulai bergeser ke sejumlah wilayah strategis di Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora mengatakan, Batam berpotensi menjadi salah satu lokasi favorit jaringan kejahatan online internasional karena letaknya yang strategis dan dekat dengan sejumlah negara di Asia Tenggara.
“Batam ini sangat strategis. Dekat dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam. Bisa jadi mereka bergeser ke sini karena tekanan di negara sebelumnya,” ujar Silvester saat ditemui di Polda Kepri, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, pola operasi yang ditemukan di Batam memiliki kemiripan dengan praktik kejahatan siber yang selama ini marak di Kamboja. Operasi besar-besaran aparat di negara tersebut diduga membuat para pelaku mencari lokasi baru untuk melanjutkan aktivitasnya.
Meski demikian, Silvester menegaskan penyidik masih mendalami keterkaitan antarjaringan dari dua lokasi yang telah digerebek. Polisi belum menyimpulkan apakah seluruh WNA yang diamankan merupakan bagian dari satu sindikat besar yang sama.
“Penyelidikan masih berlangsung. Kami masih melengkapi seluruh alat bukti dan informasi,” katanya.
Dalam pengungkapan sebelumnya, aparat mengamankan ratusan WNA di sebuah apartemen kawasan Baloi. Sementara pengungkapan terbaru dilakukan di kawasan Sukajadi dan Orchard.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan kecenderungan para pelaku memilih hunian mewah dan tertutup sebagai lokasi operasional.
“Mereka memilih tempat-tempat khusus, tertutup, dan tidak banyak orang lalu lalang,” ujar Silvester.
Meski begitu, polisi menegaskan temuan tersebut tidak berarti seluruh hunian mewah dicurigai menjadi lokasi aktivitas ilegal. Polda Kepri saat ini melakukan pemetaan serta pengawasan terhadap sejumlah kawasan yang dinilai memiliki potensi kerawanan.
Silvester juga menyoroti pentingnya peran masyarakat, terutama ketua RT dan RW, dalam mendeteksi keberadaan pendatang asing yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
Menurut dia, sikap individualistis di kawasan perkotaan kerap dimanfaatkan jaringan kejahatan internasional untuk beroperasi secara diam-diam tanpa terdeteksi warga sekitar.
“Kalau ada orang asing datang, keluar malam, pulang pagi, seharusnya ada laporan. Sekarang komunikasi mudah, bisa lewat WhatsApp,” katanya.
Selain mendalami aktivitas judi online, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan bentuk kejahatan siber lain seperti love scamming, penipuan digital, hingga pemerasan daring.
“Modusnya macam-macam. Ada judi online, ada scamming, dan kejahatan online lainnya,” ujar Silvester.
Polda Kepri juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam jaringan tersebut, termasuk dugaan perekrutan tenaga lokal oleh para pelaku.
Hingga kini, penyidik masih melakukan scientific investigation guna membuktikan unsur pidana yang dilakukan para pelaku sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Di sisi lain, koordinasi dengan Interpol terus dilakukan untuk memetakan kemungkinan keterhubungan jaringan Batam dengan sindikat kejahatan lintas negara lainnya di Asia Tenggara.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap pemilik hunian yang dijadikan lokasi operasi masih berlangsung. Polisi telah mengirimkan surat pemanggilan guna meminta keterangan terkait mekanisme penyewaan tempat tersebut. (Nando)
















