AlurNews.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Yunita Stevani memberikan tanggapan mengenai pemberian dana hibah dari pemerintah daerah Kabupaten Karimun sebesar Rp4,4 miliar.
Melalui siaran pers nya, Kapolres Karimun mengaku bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun di luar tugas Kepolisian. Melainkan, untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana serta pelayanan publik.
“Pada prinsipnya, dana hibah itu digunakan untuk mendukung peningkatan sarpras serta pelayanan kepada masyarakat, sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Kapolres, Rabu (20/5/2026).
Dikatakan dia, rincian penggunaan anggaran akan disesuaikan dengan dokumen perencanaan, perjanjian hibah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kapolres juga menghormati segala bentuk tanggapan masyarakat dan pernyataan resmi dari lembaga pengawasan yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemberian dana hibah tersebut.
“Kami memandang hal itu sebagai bentuk kepedulian. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan,” tegasnya.
Orang nomor satu di lingkungan Mapolres Karimun itu pun memastikan bahwa proses hibah telah melalui tahapan administrasi yang sesuai, mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian.
Bahkan ia mengatakan dalam pelaksanaannya, terdapat pengawasan berlapis dari internal Polri seperti Inspektorat maupun lembaga pemeriksa negara lain.
Ia menambahkan, pada dasarnya anggaran peningkatan Sarpras dari Mabes Polri untuk setiap Polres telah ditetapkan, namun dinamika kebutuhan di daerah memerlukan dukungan tambahan untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Bantuan dana hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” tuturnya.
Sebagai bentuk transparansi, Kapolres Karimun juga memastikan adanya pelaporan administrasi, audit dan keterbukaan informasi publik sesuai aturan yang berlaku.
Terakhir, dirinya mengaku bahwa hingga saat ini dana hibah tersebut belum digunakan, karena masih dalam tahap proses lelang. (Andre)

















