Pemerintah Kaji Ulang Pajak Manfaat JHT dan Jaminan Pensiun

pajak manfaat JHT
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, Selasa (8/7/2026). Foto: Kemenkeu.go.id

AlurNews.com – Pemerintah mulai mengkaji ulang kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun setelah menerima sejumlah masukan dari kalangan pekerja.

Evaluasi tersebut mencakup mekanisme pengenaan pajak, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pembahasan itu mengemuka saat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, Selasa (8/7/2026).

Baca Juga: Hindari Pialang Asuransi Ilegal, OJK Luncurkan STTD Berbasis QR Code

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan evaluasi terhadap pengenaan pajak JHT, peninjauan mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang berulang kali mencairkan JHT karena PHK, penyesuaian batas nilai manfaat yang dikenai pajak, hingga perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon.

Menanggapi usulan tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah akan mengkajinya secara menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan baru.

“Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan.

Menurutnya, evaluasi akan mempertimbangkan dampak fiskal, sasaran penerima manfaat, serta kondisi ketenagakerjaan saat ini agar kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan keuangan negara.

“Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Salah satu poin yang akan dikaji ialah mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali terkena PHK sehingga harus mencairkan JHT lebih dari satu kali.

“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” kata Menkeu.

Pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penyesuaian regulasi lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja. Menurut Purbaya, setiap perubahan kebijakan harus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara. (red)