AlurNews.com – Bupati Karimun, Iskandarsyah mengusulkan perubahan atau merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bumi Berazam Jaya.
Dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Karimun, Bupati Karimun menyampaikan tiga usulan penambahan sektor bidang usaha baru pada Perumda Bumi Berazam Jaya, yakni sektor pertambangan dan energi, pengelolaan limbah hingga pengembangan perumahan.
Iskandarsyah mengatakan pada tahun 2025, Perumda Bumi Berazam Jaya berhasil mencatat laba bersih sebesar 104,29 persen. Atas peningkatan kinerja itu, perlu dikembangkan beberapa sektor usaha baru agar perusahaan plat merah itu dapat terus berkembang pesat.
“Ketiga bidang usaha baru ini merupakan bagian dari strategi diversifikasi Perumda BBJ untuk memperluas sumber pendapatan, meningkatkan nilai usaha dan memperkuat kontribusi,” kata Iskandarsyah, Kamis (17/9/2026).
Kendati begitu, dirinya tetap menekankan pentingnya tolak ukur serta pertimbangan aspek hukum, teknis, pasar, keuangan, lingkungan, risiko usaha, serta kapasitas sumber daya manusia dan permodalan perusahaan dalam menjalankan bidang usaha barunya.
Iskandarsyah juga mengaku optimis langkah strategis melalui pengembangan sektor usaha baru pada Perumda Bumi Berazam Jaya tersebut dapat menjadi salah satu langkah penting terhadap pembangunan daerah ke depan.
”Kami berhadap rencana perubahan Perda yang disampaikan ini dapat menjadi bahan kajian dalam pembahasan DPRD Karimun nanti,” ujarnya. (Andre)

















