Kemenkes Turunkan Syarat SKP Dokter Jadi 160

Syarat SKP Dokter
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama beberapa dokter dalam salah satu kegiatan. Foto: Kemkes.go.id

AlurNews.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menurunkan ketentuan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis dari 250 menjadi 160 SKP dalam periode lima tahun.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi beban administratif tenaga medis sehingga dokter dapat lebih banyak mencurahkan waktu dan energi untuk pelayanan kepada masyarakat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pengurangan jumlah SKP tidak berarti Kemenkes menurunkan standar kompetensi dokter. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan pemenuhan kompetensi lebih relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Dapat Suntikan Dana Rp5,6 Miliar, RSUD Kundur Siap Naik Tipe D dan Tambah Dokter Spesialis

“Selama ini, dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kita ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal yang paling penting, yaitu melayani masyarakat,” terang Menkes Budi melalui siaran pers di Jakarta, Senin (29/9/2026).

Kemenkes membahas kebijakan tersebut bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Kolegium Disiplin Ilmu. Dalam skema baru, pemenuhan SKP akan lebih banyak diarahkan pada ranah pelayanan, selain pembelajaran dan pengabdian.

SKP tetap menjadi salah satu persyaratan bagi tenaga medis untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Meski jumlah SKP berkurang, Kemenkes tetap menempatkan kompetensi tenaga medis sebagai bagian penting dalam menjamin keselamatan pasien. Karena itu, penyesuaian jumlah kredit tidak menghapus kewajiban dokter untuk terus mengembangkan kompetensinya.

Untuk menerapkan kebijakan tersebut, Kemenkes tengah menyusun Keputusan Menteri Kesehatan mengenai pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Pemerintah juga memperbarui sistem pada aplikasi SKP Platform yang ditargetkan selesai pada September 2026. (red)