
AlurNews.com – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan mantan marketing Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung Balai Karimun berinisial VS sebagai tersangka kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
‎Diketahui, kasus korupsi pemberian dana KUR Mikro fiktif tersebut berlangsung sejak tahun 2017-2019 silam, di mana saat itu VS masih berstatus karyawan aktif.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka VS dibantu kedua rekannya berinisial J dan H selaku calo yang bertugas mencari nasabah untuk program KUR Mikro tersebut.
‎
‎”Untuk tersangka J dan H saat ini masih dalam status pencarian atau DPO, karena mereka sudah melarikan diri ke luar daerah,” ujar Kepala Kejari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar melalui Kasi Intel, Andreansyah Pahlevi, Rabu (14/10/2026).
‎
‎Lebih lanjutnya lagi, dalam kasus ini terdapat sebanyak 30 orang nasabah yang menerima program KUR Mikro, namun ke 30 orang tersebut tidak memiliki KTP sesuai domisili serta tidak memiliki usaha.
Selain itu, tersangka VS juga tidak pernah melakukan pengecekan atau survei ke lapangan terhadap 30 nasabah yang menerima program KUR Mikro.
‎
‎”Setelah diajukan ke pimpinan dan dana KUR masuk ke rekening bank nasabah itu, VS lalu meminta J dan H untuk mengumpulkan buku bank serta ATM nya, yang mana kemudian mereka ambil uang tersebut,” jelasnya.
“Per nasabah itu menerima dana KUR sekitar Rp20-25 juta. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp740 juta,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim penyidik Kejari Karimun telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi dan 2 orang saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti tambahan. (Andre)
‎
















