AlurNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengajak masyarakat ikut mengawasi setoran retribusi parkir dengan membiasakan diri meminta karcis setiap kali membayar. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan uang yang dibayarkan tercatat dan masuk ke kas daerah.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan partisipasi warga dapat membantu pemerintah mengawasi penerimaan retribusi, termasuk dari pembayaran parkir bernilai kecil.
“Ketika kita meminta, di situlah sebenarnya peran aktif kita sebagai masyarakat untuk berkontribusi memastikan bahwa Rp1.000 atau Rp2.000 itu sampai ke kas daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Zulhidayat, Selasa (20/10/2026), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Baca Juga: Upaya Tingkatkan PAD, ASN Tanjungpinang Diminta Awasi Pajak dan Parkir
Pemko Tanjungpinang menargetkan penerimaan retribusi parkir sebesar Rp4,3 miliar pada 2026. Namun, hingga September, realisasinya baru mencapai Rp1,276 miliar. Saat ini, pemerintah mencatat 172 titik parkir resmi dengan 179 juru parkir terdaftar.
Sebagai perbandingan, penerimaan retribusi parkir sepanjang 2025 mencapai Rp1,720 miliar dari 164 titik parkir resmi. Zulhidayat menyebut penerimaan tersebut meningkat dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, tetapi masih belum memenuhi harapan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan lokasi parkir yang menjadi objek retribusi melalui keputusan daerah. Juru parkir resmi juga memiliki kartu identitas dan rompi sebagai tanda pengenal.
Masyarakat diminta melapor kepada Dinas Perhubungan jika menemukan juru parkir yang tidak menggunakan identitas resmi. Dinas terkait dapat memverifikasi laporan dan melakukan penertiban apabila menemukan pelanggaran.
Selain meningkatkan pengawasan, Pemko Tanjungpinang mengevaluasi metode pembayaran retribusi. Pembayaran digital melalui QRIS telah diuji coba, tetapi belum mendapat respons sesuai harapan.
“Kita evaluasi, apakah penggunaan QRIS menyulitkan masyarakat. Untuk membayar Rp1.000 saja, masyarakat harus membuka ponsel dan memasukkan kata sandi. Prosesnya bisa memakan waktu, belum lagi jika sinyal terganggu atau baterai ponsel lemah. Itu menjadi bahan kajian,” jelasnya.
Pemko kini mempertimbangkan tiga pilihan pembayaran, yakni QRIS, metode tapping menggunakan kartu uang elektronik (e-money), dan pembayaran tunai.
Zulhidayat juga menyampaikan kemungkinan perbedaan tarif antara pembayaran tunai dan nontunai untuk mendorong penggunaan transaksi digital.
“Kami mendorong masyarakat untuk beralih ke cashless. Misalnya, pembayaran tunai Rp1.000, sedangkan cashless Rp800. Ini salah satu contoh untuk mendorong masyarakat beralih ke transaksi digital. Namun, bagi yang tetap memilih tunai, tetap kami sediakan pilihannya,” ujarnya.
Pengamat Perilaku Birokrasi dan Governansi Publik STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka, menilai perbaikan pengelolaan retribusi parkir perlu mempertimbangkan perilaku masyarakat, selain membenahi sistem pemungutan dan pengawasan.
Menurutnya, sebagian warga menganggap pembayaran parkir sebagai imbalan atas jasa juru parkir, misalnya membantu mengarahkan kendaraan. Pandangan tersebut membuat kewajiban membayar retribusi dan meminta karcis belum menjadi kebiasaan.
“Setiap pungutan resmi yang dilakukan oleh negara atau pemerintah harus ada bukti pembayarannya,” tutur Endri.
Ia menambahkan, pemerintah perlu mengumumkan lokasi parkir resmi agar masyarakat mengetahui titik-titik yang menjadi objek retribusi.
“Kalau tidak ada dukungan publik untuk mengikuti imbauan pemerintah, sistem pengawasan seketat apa pun tidak akan bisa berjalan dengan baik. Kesadaran masyarakat kita itu yang paling penting,” ucapnya. (red)


















