AlurNews.com – Kurang dari 24 jam, Kepolisian Sektor (Polsek) Balai, Polres Karimun, berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku yang diketahui berjenis kelamin wanita berinisial R (20) ini diamankan setelah melakukan pencurian sepeda motor merk honda beat berwarna silver pada 19 Oktober 2026 lalu.
Kapolsek Balai, AKP Bakri mengatakan, pencurian sepeda motor itu terjadi di Jalan K. Meja Bundar tepatnya di depan Wisma Balai Indah.
Aksi pencurian itu bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan wisma, setelah selesai urusannya, korban mendapati motornya sudah hilang.
Lebih lanjutnya lagi, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Balai untuk ditindaklanjuti.
“Beranjak dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku yang beralamat di Kecamatan Buru, kurang dari 24 jam,” sebut Bakri, Rabu (21/10/2026).
Bakri menegaskan, pihaknya senantiasa menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional serta melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
”Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” jelasnya.
Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak terkait, dan melengkapi berkas perkara.
”Perkara tersebut direncanakan diproses dengan penerapan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Bakri. (Andre)

















