Bawaslu Batam Telusuri Dugaan Oknum PPS Mukakuning Yang Tak Netral, Ketua KPU: Kami Akan Proses

BATAM – Menindaklanjuti dugaan oknum Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Mukakuning yang diduga tak netral dan berafiliasi kepada salah satu calon Kepala Daerah Kota Batam dan Provinsi Kepri. Bawaslu Kota Batam langsung mengambil tindakan cepat.

Sebelumnya, informasi yang diperoleh media ini, bahwa pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah melakukan pemanggilan MAK inisial oknum PPS Mukakuning tersebut

“Kemarin dia (MAK) sudah di panggil KPU,” kata salah seorang narasumber media ini.

Herrigen Agusti, ketua KPU Batam juga membenarkan hal tersebut. “Kami akan proses sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2020 dan keputusan KPU nomor 337 tahun 2020. Masih dalam proses,” tegasnya.

Pihaknya saat ini terus menindaklanjuti dugaan ketidaknetralan oknum PPS tersebut. “Masih kami proses sesuai aturan bang,” jelas Ketua KPU Batam, dihubungi melalui pesan whatsAppnya, Rabu, 7/10/20.

Sementara itu, Bosar Hasibuan Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Kota Batam mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengambil tindakan.

Rabu pagi, pihaknya telah turun ke kelurahan Mukakuning untuk menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. “Tadi kita sudah turun. Intinya, kita akan tindaklanjut. Dan masih kita proses hingga saat ini,” ungkap singkat Bosar ditemui di kantornya dibilangan Kompleks Ruko KBC Batam Centre.

Hingga kini, awak media masih mencoba mengkonfirmasi MAK inisial oknum PPS kelurahan Mukakuning tersebut.

Dalam berita sebelumnya, MAK inisial ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Mukakuning tampak menghadiri acara ramah tamah calon Walikota dan Wakil Walikota Batam serta calon Wakil Gubernur Kepri yang di selenggarakan diwilayah Rumah Susun (Rusun) Mukakuning, Senin, 5/10/20.

Dari foto yang didapat dari salah satu narasumber yang enggan namanya dipublikasi. Terlihat MAK Ketua PPS Kelurahan Mukakuning itu tampak duduk di depan.

Dari foto itu, memang tak terlihat di hadiri calon Walikota dan Wakil Walikota Batam itu secara langsung. Namun tampak diwakili oleh Hj. Erlita Sari yang merupakan istri dari Amsakar Achmad Calon Wakil Walikota Batam periode 2020-2024.

Sementara itu, dari spanduk yang terpasang dilokasi acara, terpampang wajah dan nama calon beserta istrinya.

Tertulis di spanduk “Ramah Tamah Bapak H. Muhammad Rudi & Ibu Hj. Marlin Agustina. Bapak H. Amsakar Achmad & Hj. Erlita Sari”.

Tak hanya hadir dalam acara itu, namun MAK inisial Ketua PPS Kelurahan Mukakuning itu terlihat ikut berfoto bareng, dengan berpose mengangkat jari tangan menandakan angka 3 dan 2. Dimana kita ketahui bahwa, angka 3 dan 2 merupakan nomor urut pasangan calon Ansar-Marlin, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri serta Rudi-Amsakar, calon Walikota dan Wakil Walikota Batam.

Dengan gelagat oknum PPS itu, diduga kuat MAK inisial Ketua PPS Kelurahan Mukakuning telah berafiliasi kepada salah satu calon Kepala Daerah Batam dan Kepri.

Padahal jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2018, PPS sebagai penyelenggara pemilu/Pilkada serentak 2020 harus bersikap profesional/netral. Bahkan sanksinya sesuai pasal 63 ayat 1 butir C, diberhentikan tidak hormat, Jo ayat 3 butir B, melanggar sumpah janji jabatan dan atau kode etik.

Terkait gelagat oknum PPS tersebut, media AlurNews.com belum dapat mengkonfirmasi oknum PPS tersebut serta pihak Bawaslu Batam maupun pihak KPU Batam.(red)