Pelaku Penyebar HOAX 12 Item Omnibus Law Di Tangkap di Makassar

AlurNews.com – Pemilik akun Twitter @videlyae yang mengunggah berita hoax UU Cipta Kerja akhirnya ditangkap Polisi. Tersangka ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10).

Motif @videlyae membuat hoax adalah kekecewaan karena tidak bekerja.

“Motifnya, yang bersangkutan merasa kecewa karena dia tidak bekerja, karena (itu) dia membuat hoax tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga : RSKI Galang: Dua Pimpinan Buruh Negatif Covid-19

Baca Juga : Bawaslu Batam Telusuri Dugaan Oknum PPS Mukakuning Yang Tak Netral, Ketua KPU: Kami Akan Proses

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, seperti SIM card dan tangkapan layar posting-an di akun @videlyae.

“Yang bersangkutan menyebarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran. Kemudian barang bukti yang diamankan ada SIM card, handphone, beberapa capture dari handphone-nya,” kata Argo.

Pemilik akun @videlyae alias VE (36) dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara.

“Ancaman pidananya maksimum 10 tahun,” ujar Argo.

(ach)