Gisel Tersangka Video Syur, Dibuat Saat Masih Berstatus Istri Gading

Video syur
(Ft.istimewa)

JAKARTA, AlurNews.com – Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Selain Gisel, polisi menetapkan teman pria Gisel berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus video tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (28/12).

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai, menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020) dilansir detikom.

Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Yusri menambahkan pihaknya telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk kedua tersangka.

Seperti diketahui, Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video syur. Saat itu Gisel masih berstatus sebagai saksi.

Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara dua tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI. Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.

Salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu lalu.

Keduanya tersangka sudah mengakui dihadapan penyidik, bahwa pemeran di video itu adalah mereka dan dibuat tahun 2017 di sebuah hotel di Medan.

Padahal di tahun 2017, Gisel masih berstatus istri Gading Marten. Keduanya menikah tahun 2013 dan dikaruniai anak Gempita Nora Marten tahun 2015.

Namun, pasangan ini bercerai tahun bercerai tahun 2019 dan nyaris tidak diketahui apa penyebab perceraian tersebut. Karena, Gading memang tidak pernah mau menyebutkannya.

Menurut Yusri, selain pengakuan keduanya, hasil penelitian forensik video yang dilakukan ahli IT, memang mereka berdua pemeran di video syur tersebut.

(rls)