JAKARTA,AlurNews.com – Aktivis Dunia Pendidikan Kota Batam Paulus Lein akhirnya resmi melaporkan dugaan ijazah palsu milik Walikota Batam, Haji Muhammad Rudi ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (26/01/2021) lalu.
Laporan resmi Paulus Lein tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut.
“Saya akan mengawal dugaan kasus ijazah bodong Walikota Batam ini sampai tuntas, untuk itu saya berharap kepada aparat penegak hukum menegakkan hukum seadil-adilnya, tanpa memandang siapa terlapor,” tegas Paulus.
Dalam laporan yang diterima Bareskrim Polri, Paulus Lein melaporkan Rudi telah terindikasi melakukan pembohongan publik melalui Ijazah diduga palsu yang dimilikinya. Dimana ijazah diduga palsu yang dimaksud, adalah ijazah gelar serjana yang sering digunakan Muhammad Rudi selama ini.
Menurut Paulus, dengan penggunaan ijazah yang diduga palsu tersebut, berdampak pada kebijakan-kebijakan publik atau penyelenggara pelayanan publik yang diambil dan ditandatanganinya. Dan menurutnya, jika hal ini sampai pada persidangan nanti, juga akan membuktikan keabsahan surat klarifikasi dari Kemendikti yang sempat beredar luas di publik selama ini.
Selain itu, klarifikasi Kemendikti melalui pengacara Paulus Lein lengkap dengan stempel basah menjelaskan status perkuliahan Rudi.
Belakangan muncul “lembaran liar” yang seakan-akan sebagai revisi. Kevalidan surat yang belakangan inilah bakal diuji di muka hukum.
Rabu (27/01/2021) Paulus Lein mengatakan dasar pengaduan terhadap Walikota Batam HM Rudi. SE.MM, pada Prinsipnya hal ini dinilai sudah merusak dunia pendidikan dan sudah melanggar hukum di Republik Indonesia, sesuai Dilansir dari Keprionline.com.
Paulus Lein menemukan fakta dimana nomor register atas nama Rudi yang tertera dalam ijazah tersebut tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Ditelusuri juga keberadaan STIE Adhy Niaga Bekasi maupun keabsahan ijazah S1 dengan nomor registrasi tersebut.
Pencairan bukti dan kebenaran keabsahan itu selama 4 bulan, dengan mendatangi Gedung STIE Adhy Niaga Bekasi, di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Fakta temuan yang didapati ternyata STIE Adhy Niaga Bekasi telah ditutup/ dibekukan operasionalnya oleh Kemenristek Dikti pada 3 Juni 2015.
Kondisi Gedung Kampus STIE Adhy Niaga Bekasi yang ditutup saat ini dalam kondisi bangunan tua, berlumut, tidak terawat.
Paulus juga telah mengirim surat permohonan kepada Dirjen Dikti Kemendikbud dan dijawab pada 16 September 2020 serta diarahkan melakukan verifikasi data mahasiswa di bawah tahun ajaran 2003/2004 ke Perguruan Tinggi tersebut atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV (Jawa Barat dan Banten).
Atas arahan Dirjen Dikti Kemendikbud, maka Paulus Lein bertanya ke LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten.
Kemudian tanggal 23 Oktober 2020 Dirjen Dikti Kemendikbud memaparkan bahwa daftar hadir mahasiswa dosen setiap mata kuliah sebagai bukti telah melaksanakan perkuliahan sesuai standar dan proses pembelajaran tidak ditemukan.
Selain itu KRS dan KHS tidak ditemukan, surat keputusan yudisium kelulusan yang ditandatangani Ketua STIE Adhu Niaga pun tidak ada, dan data mahasiswa tidak tercatat di Pangkalan Data Dikti.
Diketahui, sejak 2015 hingga sekarang Rudi alias Muhammad Rudi selalu menggunakan gelar akademik di belakang namanya, yaitu Muhammad Rudi SE MM.
“Pengaduan yang saya lakukan murni adalah untuk memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang mencoreng dunia pendidikan, karena dunia pendidikan sangat dirugikan oleh ulah oknum-oknum seperti ini,” terang Paulus.
(SK/DMS)

















