AlurNews.com, BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkapkan kasus narkoba di Wilayah Tanjung Pinang pada Sabtu di bulan Januari 2021. Tiga tersangka berinisial RZ alias J, Inisial M dan Inisial HS alias S berhasil, hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si., dan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, SH, S.Ik., MH, pada Kamis (4/2/2021).
“Kejadian bermula pada Sabtu tanggal 3 Februari 2021, pukul 22.30 WIB dengan personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengamankan 3 orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial RZ alias J , M dan HS alias S di pinggir jalan raya KM 8 Atas Jl. R.H Fisabillah , Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, karena membawa jenis narkotika diduga jenis sabu” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
Baca juga : 26 Terduga Teroris Yang Diterbangkan Dari Makassar Ditahan Di Cikeas
Baca juga : Cek Penegakan Prokes, Panglima TNI Dan Kapolri Kelilingi Dua Pasar Di Bali
“Adapun jumlah Barang Bukti yang diamankan tersebut sekira seberat kurang lebih 300 gram sabu dan turut juga diamankan 1 (satu) unit kendaraan roda 2. Untuk saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
(ach)