AlurNews.com, Jakarta – Gojek alias PT Aplikasi Karya Anak Bangsa mendapatkan sanksi denda dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rp 3,3 miliar.
Hal itu terjadi karena Gojek melakukan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera atau yang dikenal dengan Loket.com.
Dalam keterangan yang dirilis KPPU, dikutip Kamis (25/3/2021), sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU dengan agenda Pembacaan Putusan yang dilaksanakan hari ini.
Baca: Kapal Kargo Raksasa Kandas di Terusan Suez, Harga Minyak Dunia Melonjak
“Komisi menyatakan GOJEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum GOJEK untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar,” bunyi keterangan KPPU yang dikutip detikcom.
Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sidang dipimpin oleh Ukay Karyadi selaku Ketua Majelis Komisi. Ukay didampingi Guntur Saragih dan Afif Hasbullah selaku Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham Loket.com.
Namun, Gojek baru melaporkan akuisisi itu per tanggal 22 Februari 2019 ke KPPU. Harusnya, Gojek melaporkan hal itu pada tanggal 22 September 2017. Atas keterlambatan itu Gojek dinilai bersalah.
“Majelis Komisi berpendapat bahwa GOJEK telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari,” tulis KPPU dalam keterangannya.
Gojek disebut harus membayar denda yang akan disetor ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.(*)
Editor: purwoko