BATAM, AlurNews.com – Pelaku pencetakan dokumen palsu bernama Royana Y (26) disergap tim dari Polsek Lubukbaja, Batam, Selasa (31/3). Royana disergap Tim Opsnal di Sei Panas, ketika ia hendak bertemu dengan kliennya.
Atas perbuatannya dokumen palsu itu, kini Royana harus meringkuk di sel tahanan.
Tim opsnal Polsek Lubukbaja mengamankan Royana setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada praktek pembuatan dokumen palsu.
Baca: Pelatihan Penyusunan Tarif Layanan BLU di Gelar BP Batam
Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja langsung bergera melakukan penyelidikan mulai Selasa lalu. Saat itulah, tim mendapati Royana sedang berniat menemui pengordernya.
Saat itu juga, ia disergap beserta barang buktinya.
“Pelaku diringkus saat hendak bertemu dengan orang yang memesannya. Saat itu untuk menyerahkan dokumen palsu tersebut,” kata AKP Satria Nanda, Kapolsek Lubukbaja, Kamis (1/4).
Saat penangkapan, anggota mendapati dokumen palsu dari tangan tersangka, berupa satu lembar ijazah SMK Negeri 3 Batam dengan insial AW.
“Selain itu, kami juga menemukan satu lembar ijazah SMK Negeri 3 atas Nama inisial MI, serta diamankan juga satu unit handphone merek Vivo V9 warna merah,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 263 Ayat (1) dan atau 264 ayat (1) ke 1e KUHP pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.(pr)
Editor: purwoko