JAMBI, AlurNews.com – Polres Tanjungjabung Barat akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta perpisahan siswa SMAN 1 yang digelar di salah satu ruangan kantor Bupati setempat.
Video pesta perpisahan SMAN 1 viral di media sosial. Masyarakat pun lantas menyoroti acara yang dianggap abai terhadap protokol kesehatan itu.
“Satu orang berinisial RC yang berprofesi sebagai penyelenggara acara atau evenorganizer (EO) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tanjungjabung Barat, AKBP Guntur Saputro melalui keterangan resminya yang diterima, Senin (12/4).
Menurut Guntur, penetapan itu dilakukan pada Ahad (11/4) sekitar pukul 23.00 WIB usai melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi dan terkait hal itu sudah dikeluarkan surat penahanan terhadap bersangkutan.
Guntur mengatakan, dalam kasus ini sudah memeriksa 40 orang saksi terdiri dari siswa dan pihak EO sebagai panitia.
Tersangka RC bakal dijerat dengan Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan. Saat ini tersangka sudah di tahan di Mapolres TanjungjabungBarat.
Tersangka terancam hukuman maksimal penjara tujuh tahun dan menurutnya hal itu sesuai dengan aturan yang ada.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Diketahui Viral di media sosial, siswa dan siswi SMAN1 Kualatungkal menggelar acara ‘The Class Of 21’ di balai pertemuan Tanjungjabung barat seperti didiskotik, Sabtu, (10/4).
Tampak dalam rekaman video yang berdurasi 16 detik tersebut, acara berlangsung hingga pukul 23.00 wib dengan masa yang berkerumun dan tidak menerapkan protokol kesehatan
Masih dalam video tersebut, lampu lighting berwarna-warni dan suara kencang musik DJ terdengar keras.
Sementara itu dilokasi, Kapolres AKBP Guntur Saputro langsung menuju ke TKP dan meminta panitia penyelenggara untuk menghentikan acara tersebut serta melakukan pemeriksaan. “Hentikan, acaranya, periksa seluruh panitia,” sebutnya.(*)
Sumber: antara/jambiindependent