Raja Dangdut Rhoma Irama Menggugat Sandi Record, Tapi Tak Tembus

Rhoma Irama.(ist)

SURABAYA, AlurNews.com – Rhoma Irama menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 miliar terkait royalti lagu miliknya. Namun majelis hakim PN Surabaya menolak gugatan si Raja Dangdut itu.

Humas PN Surabaya Martin Ginting membeberkan alasan majelis hakim PN Surabaya menolak gugatan yang diajukan raja dangdut Rhoma Irama (penggugat) melawan Sandi Record (tergugat).

.Dalam pertimbangan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai I Ketut Tirta menyebutkan jika Tergugat telah melakukan kewajiban pembayaran atau royalti atau imbalan atas Hak Ekonomi lagu-lagu Penggugat.

Hal itu dibayar/ditransfer melalui Imrona Sadewo sejumlah Rp 8 juta, ditransfer langsung ke rekening penggugat sejumlah Rp 150 juta dan ditranfer rekening via Yanti Mala sejumlah Rp. 375 juta. Jumlah keseluruhan sejumlah Rp 533 juta.

Dengan demikian dalil penggugat yang menyatakan tergugat menggunakan dan/atau menerima manfaat Hak Ekonomi atas karya cipta Penggugat tanpa izin atau persetujuan (lisensi) dari Penggugat selaku Pencipta dan/atau tanpa kesepakatan pengalihan Hak Ekonomi berdasarkan aturan yang berlaku, merupakan Perbuatan Melanggar Hak Cipta (Moral dan Ekonomi) Penggugat selaku Pencipta atas lagu-lagu a quo adalah tidak beralasan hukum.

“Pertimbangan hakim menolak gugatan H Rhoma Irama. Itu saya kutip dari putusannya. Jadi oleh karena Tergugat telah membayar royalti maka gugatan tersebut ditolak hakim,” ujar Ginting, Jumat (16/4/2021) dikutip beritajatim.com.

Dalam putusan hakim disebutkan yakni menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 539.000,00 (lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 05 April 2021, oleh I Ketut Tirta, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Masrul, S.H., M.H. dan Dr. Sutarno, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim anggota.

Putusan diketuk pada Senin, tanggal 12 April 2021, dalam sidang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu Sikan, S.Sos., S.H., sebagai Panitera Pengganti.

Sidang juga dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.(*)