BATAM, AlurNews.com – Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari, SS menilai pengalokasian lahan PT Persero Batam (BUMN) kepada 3 perusahaan swasta terindikasi tindak pidana korupsi.
Untuk itu, Kodat86 telah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 22/4 kemarin.
“ Benar. Kemarin saya menyampaikan laporan soal lahan PT. Persero Batam ke KPK. Ini ada bukti telah diterimanya laporan tersebut. Seharusnya kemarin langsung saya buat release pers ke teman-teman media. Tapi karena masih ada urusan lain di Jakarta, jadi belum sempat. “ kata Cak Ta’in kepada pers, Jum’at (23/4).
Menurut Cak Ta’in, setiap orang atau organisasi berhak melaporkan indikasi tindak pidana yang dilakukan baik pejabat pemerintah, orang perorang atau corporasi, yang di dalamnya ditemukan dugaan akan kerugian keuangan negara.
Ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam upaya membangun pemerintahan yang baik dan bersih sebagaimana diatur dalam UU No.28 Tahun 2009 dan UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Baik dan Bersih dari KKN.
“Secara keseluruhan garis besarnya yakni kita memiliki hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Untuk itu semua pidak terkait juga wajib memberikan pelayanan”.
“Kita juga berhak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Jadi tidak ada unsure like and dislike. “ jelas Cak Ta’in.
Cak Ta’in menjelaskan Kodat86 selain membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK, juga telah menyampaikan surat kepada Kementerian terkait agar persoalan lahan PT. Persero Batam diberikan diskresi yang tepat dan cepat.
Investor di Batam perlu mendapatkan jaminan investasi dan kepastian hukum. “ Soal administrasi harus dibenahi dan ditegaskan, dugaan perbuatan melawan hukumnya ya harus diproses sebagaimana mestinya. “ ujarnya.
Khusus persoalan lahan PT. Persero Batam yang dialokasikan BP Batam kepada 3 perusahaan swasta dinilai Cak Ta’in sebagai tindakan sembrono dan dapat merusak iklim investasi di Kota Batam semakin buruk di mata investor.
“ Indikasi adanya tindak pidana korupsi terhadap pengalokasian lahan PT. Persero (BUMN) kepada perusahaan swasta itu nyata, ada prosedural yang dilanggar dan ada sesuatu di balik yang sekedar yang kita lihat. Ini perlu dibongkat dan usut sampai tuntas. “ tegas Cak Ta’in.
Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan bahwa Pengalokasian lahan PT. Persero Batam (BUMN)oleh BP Batam kepada 3 perushaan swasta itu semestinya didahului pelepasan aset negara oleh Kementerian terkait (Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian).
Tanpa pelepasan aset negara dan tanpa ada persetujuan kementerian terkait maka dipastikan ada unsur merugikan keuangan negara karena aset dimaksud dibiayai APBN dan merupakan kekayaan negara.
Cak Ta’in menegaskan, pengalokasian lahan PT. Persero Batam (BUMN) terindikasi telah terjadi gratifikasi berupa suap yang dilakukan pihak perusahaan kepada pejabat BP Batam. Alasannya lokasi lahan yang sangat stretegis dengan nilai ekonomis tinggi membuat pengusaha berani membayar mahal atas lahan tersebut.
Indikasi adanya suap dalam pengalokasian lahan tersebut diperkuat dengan kepemimpinan baru BP Batam (2019-2021) yang membatalkan alokasi lahan kepada 3 perusahaan swasta dimaksud dan BP Batam mengembalikan UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita/BP) yang nilainya kemungkinan jauh lebih kecil dibandingkan dengan uang di bawah tangan yang sudah disetorkan.
“ Saya sudah mengkonfirmasi masalah lahan PT. Persero Batam itu kepada mantan Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo (2018-2019). Beliau menyatakan saat dirinya memimpin sudah memerintahkan kepada pejabat terkait untuk mengajukan pelepasan kepada kementerian terkait”.
“Meski laporan dinyatakan sudah diajukan, ternyata setelah dicek pada kementerian terkait pengajuan tersebut tidak pernah dilakukan. Maka apa yang dilakukan oleh para pejabat terkait yang mengalokasikan lahan aset negara kepada perusahaan swasta adalah tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. “ papar Cak Ta’in.
Tiga perusahaan penerima alokasi lahan PT. Persero Batam yakni PT. Arwikana, PT. Citra Buana, dan PT. Putra Harapan Sakti. Untuk itu, Kodat86 berharap KPK berkenan melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi-nya.(*)