Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik KPK Tersangka Suap, Azis Syamsudin Terbelit dalam Pusaran

Ketua KPK Firli Bahuri.(foto antara)

JAKARTA, AlurNews.com – KPK menetapkan penyidik AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial (MS) sebagai tersangka suap.

Steppanus merupakan penyidik dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK.

Terkuaknya aksi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial berbuntut banjang.

Ketua KP Firli Bahuri menguak, ada nama politisi Golkar di DPR RI, Azis Syamsuddin yang disebut-sebut sebagai pihak yang memperkenalkan Robin dengan Syahrial.

Dikatakan, mereka bertemu di rumah dinas Azis, Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Aziz dan Syahrial sama-sama kader Partai Golkar. Syahrial saat ini menjabat sebagai ketua DPD Golkar Tanjungbalai.

Dalam pertemuan itu, Azis menyampaikan Syahrial tengah diselidiki lembaga antirasuah atas kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Azis juga meminta Stepanus membantu Syahrial.

“Dan meminta agar SRP (Stepanus) dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah dinas Azis, Stepanus lantas mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahan yang dihadapinya.

“SRP bersama MH [Maskur Husain] sepakat untuk membuat komitmen dengan MS [Syahrial] terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Firli.

Firli menyatakan Syahrial menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, yang merupakan teman Stepanus.

Kemudian Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Stepanus. Total uang yang diterima penyidik KPK asal Polri itu mencapai Rp1,3 miliar.

Pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka Amalia telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” ujarnya.

Dari uang tersebut, Stepanus memberikan Rp525 juta kepada Maskur.

Firli menyebut Maskur diduga juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sementara Stepanus sejak Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain sebesar Rp438 juta.(*)