AlurNews.com – Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Lampung bernama Daryati akhirnya divonis bebas dari hukuman mati atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016, Jumat (23/4).Â
Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.
KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut.
Daryati diketahui pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI.
Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk dapat meringankan hukuman Daryati.
KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada tahun 2016.
Diketahui Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang, korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan. Adapun Kasus Daryati sudah berlangsung selama hampir 5 (lima) tahun.
Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.(*)