JAKARTA, AlurNews.com – KPK telah mengantongi alat bukti guna menjerat penyidiknya yang berulah tak patut. KPK menduga penyidiknya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap, AKP Stepanus Robin Pattuju, menerima uang Rp 438 juta dari pihak selain Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Terkait alat bukti, KPK mengklaim sudah memiliki bukti mengenai aliran duit itu.
“(Aliran uang Rp 438 juta) diduga dari pihak lain. Bukti awal sudah kami miliki,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Sabtu (24/4/2021).
Namun Ali belum mengungkap siapa yang memberi uang tersebut kepada Robin. Dia juga belum menjelaskan apa tujuan dari pemberian uang Rp 438 juta itu kepada Robin.
“Akan dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” tuturnya dikutip Detik.com.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap kasus yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS). M Syahrial diduga memberikan uang Rp 1,5 miliar ke Robin agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan.
“SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Firli dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.
Sudah Dijemput
Setelah dijemput dari kediamannya, Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial (MS) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Sabtu (24/4/2021).