JAKARTA, AlurNews.com – Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) mengamuk, usai ditetapkan tersangka dan ditahan kembali oleh lembaga antikorupsi.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan alasan eks Bupati Kepulauan Talaud tersebut.
Ali menjelaskan bahwa ngamuknya Sri Wahyumi karena yang bersangkutan kaget.
Pasalnya pada Kamis (29/4) dini hari, Sri Wahyumi baru dibebaskan dari Lapas Wanita Tangerang, tetapi langsung kembali diciduk oleh KPK.
“Semalam (Kamis) yang bersangkutan sudah keluar dari lapas wanita Tangerang untuk perkara yang pertama. Kemudian kami lakukan penangkapan dan dibawa ke KPK dan saat ini ada di rutan KPK dengan keadaan emosi yang tidak stabil,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (30/4).
Sri Wahyumi sebelumnya ditahan 2 tahun penjara atas perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Sedangkan untuk sekarang ini, Sri Wahyumi terjerat kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 s/d 2017.
KPK melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)