Ini Baru Seru! Bupati Lakukan OTT Camat karena Pungli THR

Bupati Kediri lakukan OTT Camat karena diduga lakukan pungli THR.
Bupati Kediri lakukan OTT Camat karena diduga lakukan pungli THR.(alurnews.com/foto RRI)

KEDIRI, AlurNews.com – Ini baru seru! Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Camat Purwoasri berinisial MDS, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) THR Lebaran, dengan menarik sejumlah uang kepada Kepala Desa di area kerjanya.

Hanindhito yang akrab disapa Masbup Dhito mengungkapkan, dari informasi yang diperoleh, awalnya nominal tarikan uang THR ini ditarget Rp1.5 juta per Kepala Desa, tapi akhirnya diturunkan menjadi Rp1 juta per orang.

“Sebelum OTT yang diadakan 6 Mei 2021, pukul 9 pagi WIB, saya sudah mencoba menelepon Camat Purwoasri, MDS dan menanyakan dugaan pungli THR ini pada Selasa (5/5/2021), sekitar pk 17.30 WIB. Kalaupun ia terlibat, saya minta hentikan tindakan itu, dan kembalikan dana tersebut. Namun, saat itu juga ia membantah,” kata Hanindhito saat mengelar konferensi pers tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Camat Purwoasri berinisial MDS, di Pendopo Panjalu Jayati, Kabupaten Kediri, Sabtu (15/5/2021) seperti dilansir RRI.co.id.

Masbup Dhito mengatakan, tindakan ini diambil seiring adanya sejumlah informasi masyarakat, bahwa di Balai Desa Ketawang menjadi tempat transaksi pengumpulan uang tarikan THR dari para Kepala Desa untuk diberikan kepada Camat Purwoasri.

“Dari giat ini, saya mengamankan uang senilai Rp15 juta. Lalu informasi ini berhasil diperoleh dari salah satu bendahara desa di kawasan tersebut, bahwa uang tarikan untuk pembayaran THR atas permintaan Kasi PMD dan Camat ini diambilkan dari Kas Desa setempat,” jelasnya.

Mengenai status uang tarikan THR ini, rinci Masbup Dhito, semua dana yang sempat terkumpul tersebut sudah dikembalikan ke pihak Desa masing-masing.

Lebih lanjut, atas kejadian OTT tersebut, Masbup Dhito, memastikan Camat Purwoasri berinisial MDS dan Kasi PMD berinisial DPT, bakal dikenakan sanksi berat. Hal ini juga didukung kuat, oleh sejumlah bukti yang telah diperoleh berupa foto-foto dan ada juga videonya.

“Dengan adanya kasus pungli THR ini, pada Selasa tanggal 11 Mei 2021 di ruang Rapat Inspektorat telah diadakan, Rapat Koordinasi dihadiri Inspektorat, BKD, BPKAD, dan Bagian Hukum dengan agenda, pembahasan dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Camat Purwoasri dan Kasi Pemberdayaan Desa (PMD) setempat.

Di samping itu, berkaitan dengan pemberian sanksi pada Camat MDS, imbuh Masbup Dhito, saat ini Pemkab Kediri masih mengajukan izin ke Kemendagri, karena sesuai aturan Kepala Daerah belum boleh atau jikalau hendak mengganti jajarannya, harus mengajukan izin ke Kemendagri terlebih dulu.

“Nanti kalau sudah ada keputusan dari Kemendagri akan kami sampaikan kepada publik, bagaimana hasilnya. Sebab, kini kita sedang berproses untuk hal tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Camat Purwoasri, Mudatsir saat dikonfirmasi wartawan mengemukakan, ia tidak pernah memerintahkan stafnya untuk meminta THR dari para kepala desa.

“Saya tidak pernah minta THR. Saya mengaku lemah, teledor dalam membina dan mengawasi anak buah selama ini,” bantahnya.(*)