
MEDAN, ALURNEWS.COM – Sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) kongkalikong dengan seorang agen properti untuk menjual vaksin Sinovac kepada masyarakat yang ingin divaksin.
Setiap orang dikenakan Rp 250.000 untuk mendapatkan vaksin. Sejak April lalu, para tersangka sudah menggelar 15 kali vaksinasi dengan jumlah yang sudah divaksin sebanyak 1.085 orang.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Jumat (21/5/2021) sore.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, keempat tersangka itu adalah SW, selaku pemberi suap. Dia dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001.
Kedua, IW selaku ASN di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Ketiga, KS, selaku ASN di Dinas Kesehatan Sumut yang menerima suap berupa uang.
Keduanya dikenakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantanasn tindak pidana korupsi serta pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut serta pasal 55 KUHP.
Keempat, SH, selaku ASN di Dinkes Sumut. SH memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaiman seharusnya.
“Karena dari hasil pemeriksaan kita, ternyata dr IW tidak mengajukan surat. Hanya beberapa kali ajukan surat permintaan vaksin dan berkali-kali berikutnya tidak dengan surat tetapi langsung diberikan oleh SH kepada IW,” ungkapnya.
SH dikenakan pasal 372 dan pasal 374 KUHP dan tidak tutup kemungkinan akan dinaikkan satusnya apabila cukup bukti untuk diterapkan pasal tindak pidana korupsi.
Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya jual beli vaksin di masyarakat.
“Setelah diberikan imbalan berupa uang, maka dilakukan proses vaksinasi kepada asyarakat yang seharusnya belum berhak menerima,” katanya.
Selanjutnya, personel Reserse Kriminal Umum dan Reserse Kriminal Khusus secara terpadu melakukan penyelidikan dan pada Selasa (18/5/2021) kemarin, pihaknya menemukan ada vaksinasi masyarakat di sebuah kawasan perumahan di Kota Medan dengan 2 orang tenaga vaksinastor yang dikoordinir seseorang.
“Vaksinasi kepada masyarakat tersebut oleh 2 tenaga vaksinastor dan dikoordinir oleh saudari SW, yang merupakan agen properti dari perumahan,” ungkapnya dikutip dari kabarmedan.com.
SW mengumpukan masyarakat dan menyampaikan ada pemberian vaksin dan karenanya diminta membayar Rp 250.000 per orang.
Dalam kegiatan itu, SW bekerjasama dengan seorang ASN yang merupakan dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan berinisial IW.(*)















