AlurNews.com, Batam – Delapan orang komplotan remaja usia belasan tahun di Bengkong diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah nekat menggasak enam unit kendaraan bermotor di wilayah Bengkong.
Pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini, berdasarkan empat Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh unit Reskrim Polsek Bengkong atas keresahan masyarakat dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Ini merupakan prestasi yang cukup gemilang untuk jajaran Polsek Bengkong. Karena telah berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi selama ini di wilayah Bengkong dan sekitarnya,” ungkap Bengkong, AKP Bob Ferizal, Jum’at (3/8/2021).
Selain berhasil mengamankan pelaku, barang bukti enam unit kendaraan bermotor dan barang bukti lainnya turut diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, sejumlah barang 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega R Tahun 2008 warna hitam merah marun bernomor polisi (Nopol) BP 4665 EG, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z 110 cc warna hitam Nopol 4753 DH, dan 1 unit sepeda motor merek Tahun 2006 warna silver marun Nopol BP 4056 DG.
Kemudian, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Jelita, 1 baju kaos warna orange, 1 celana training warna hitam dan satu topi warna cream.
“Total ada 6 unit sepeda motor, 2 diantaranya tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor kita amankan. Nah sesuai LP ada 4 unit motor, dua unit lagi kita masih kordinasi dengan pihak Polsek-Polsek terdekat, apakah ada kendaraan bermotor yang hilang dan melapor,” jelasnya.
Lanjut, AKP Bob Ferizal menyampaikan, delapan remaja berinisial DHF (16), MAK (15), NAP (14), MJF (15), MR (17), FB (13), ADA (16), dan FDBL (21).
“Mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor diempat lokasi yakni Bengkong Indah Bawah Blok F Nomor 36, Kampung Belimbing Blok D Nomor 07 Sadai, Bengkong Kolam Blok B2 Nomor 2 Sadai, Bengkong Palapa 1 Blok A Nomor 17 Tanjung Buntung dan Melcem RT 001/RW 021 Tanjung Sengkuang, Batuampar Batam,” terangnya.
Atas perbuatannya, para remaja tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (T)