Pegawai BNI Hilangkan Deposito Nasabah Sebesar 45 Miliar

Ilustrasi (Ft.google)

JAKARTA, AlurNews.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengungkapkan peran MBS, pegawai BNI cabang Makassar, yang jadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhan miliar.

Helmy mengatakan, pada pertengahan Juli 2019, MBS menawarkan nasabah RJ dan AN untuk membuka deposito di BNI cabang Makassar dengan bunga 8,25 persen dan mendapatkan bonus lainnya.

Tawaran ini juga MBS berikan kepada nasabah HN dan IMB pada sekitar Juli 2020.

Baca juga: Kronologi 1 Murid Diisolasi di Asrama, Menyebabkan 54 Siswa Positif Covid-19

“Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan,” kata Helmy saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).

Kemudian, lanjut Helmy, tersangka MBS menyerahkan slip kepada para nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito.

Namun, dana para nasabah ditarik dan disetorkan ke rekening fiktif yang sudah disiapkan MBS bersama rekannya.

“Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan, di antaranya terdapat rekening fiktif atau bodong,” ucap dia.

Helmy menyatakan, penangkapan dan penahan terhadap MBS ini berawal dari laporan yang dibuat BNI sendiri yang tercatat dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Jakarta Kembali Masuk 3 Besar Kasus Positif Covid-19