AlurNews.com, Batam – ODGJ dan Depresi itu berbeda defenisi dan aturan hukumnya, Depresi bukanlah tipe gangguan jiwa yang mendapatkan Dispensasi hukum.
Pria yang akrab dipanggil Jayana. DR ini meminta kepada Pihak Kepolisian agar bekerja dengan sebaik-baiknya, profesional dan transparan.
“Untuk itu Kami meminta kepada kepolisian untuk bekerja dengan baik, profesional dan transparan. Penanganan hukum atas kasus ini sedikit banyak mengdongkrak kepercayaan publik pada otoritas penegak hukum. Apalagi akhir-akhir ini banyak kasus penganiayaan terhadap para penceramah atau ulama yang para pelakunya disebut ODGJ dan kasusnya dihentikan begitu saja”.
“Insyallah Senin tanggal 27 Kami Tim Kuasa Hukum UAS Chaniago akan meminta informasi perkembangan perkara di Polresta Barelang” tutupnya.
Ditempat terpisah, Ketua Keluarga Besar Rang Chaniago (KBRC) Kota Batam, Ir. Ardi Busra menyampaikan dukungan kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus penyerangan Ustadz Abu Syahid Chaniago.
“Kami KBRC Kota Batam sangatlah mendukung pihak Kepolisian untuk menuntaskan Kasus penyerangan UAS Chaniago. Dan Kami akan ikut mengawal terus kasus ini tentunya”.
Kemudian Adi Busra berharap kepada pihak Kepolisian dan Pemerintah Kota Batam agar disetiap mesjid ditingkatkan Pengamanan dan Keamanannya, supaya kejadian ini tidak terulang kembali.