JAKARTA, AlurNews.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri telah bertemu dengan perwakilan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (4/10/2021) sore.
Menurut Argo, dalam pertemuan itu Asisten SDM Kapolri serta perwakilan mantan pegawai membahas mekanisme perekrutan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
“Dalam pertemuan tersebut, kami diskusi, kami juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Pertemuan itu digelar di kantor Biro SDM Mabes Polri, Jakarta. Argo menyatakan, ada sembilan perwakilan yang hadir, antara lain Giri Suprapdiono dan Farid Andhika.
Argo menuturkan, bakal ada pertemuan lanjutan untuk membahas regulasi dan persoalan teknis.
“Intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini dan nanti akan tetap berlanjut. Kami akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli,” ujarnya.
Menurut Argo, perwakilan mantan pegawai KPK itu mengapresiasi tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut mereka sebagai ASN di kepolisian.
Sebelumnya, Kapolri mengeklaim rencana perekrutan itu sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Joko Widodo.
“Sembilan orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan Bapak Kapolri,” kata Argo.
Adapun 57 orang itu dipecat dari KPK pada 30 September 2021. Mereka dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait alih status kepegawaian.
Sebelumnya, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menghargai rencana perekrutan yang disampaikan Kapolri.
Ia mengatakan, pada prinsipnya 57 pegawai yang diberhentikan tetap berniat dan berikhtiar melakukan pemberantasan korupsi di manapun mereka berada.
“Kami tentu menghargai niat baik tersebut, sekaligus membuat kita semakin paham bahwa TWK di KPK punya permasalahan serius,” ucap Yudi.(RS)