Peredaran Narkotika di Kepri Makin Merajalela, 2,8 Kilogram Sabu Kembali Diamankan

Foto : ist

AlurNews.com, Batam – Peredaran gelap narkotika masih menghantui Kepri. Baru-baru ini, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang kembali menggagalkan upaya penyelundupan 2,8 kilogram berasal Malaysia.

Pengungkapan itu terjadi, pada hari Jumat tanggal (08/10/2021) pukul 16.23 WIB di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial HN (48) dan WB, (47) yang terbukti memiliki barang terlarang tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, saat konferensi pers di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (13/10/2021).

Mengetahui informasi tentang adanya transaksi, personil Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

“Tersangka berinisial A (DPO) memesan sabu seberat 2 kilogram kepada tersangka WB. Kemudian, tersangka WB memesan sabu kepada tersangka HN dan setelah itu tersangka HN mendatangkan sabu tersebut dari tersangka V (DPO) berasal Malaysia melalui kurir inisial F (DPO),” ujarnya.

Sebelumnya, telah terjadi komunikasi melalui hp antara tersangka HN dan F serta kesepakatan bersama agar sabu tersebut di letakan dengan cara di campakan ke pinggir pantai si abok daerah Tanjung Buntung. Kemudian, sabu tersebut diambil oleh tersangka HN untuk dijual kepada A melalui perantara tersangka WB.

Menurut pengakuannya, tersangka HN ingin menjual 2 bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan lalu dibungkus lagi dengan plastik warna hijau berlogo Guanyinwang kepada A (DPO) melalui tersangka W seharga Rp. 760.000.000.

“Namun, belum sempat barang tersebut terjual mereka sudah tertangkap oleh Sat Resnarkoba,” jelasnya

Dari hasil penjualan, tersangka HN mengaku, akan mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut sebesar Rp. 160.000.000 sedangkan tersangka WB dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000 dari A (DPO) dan upah tersebut belum tersangka WB terima.

“Jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut beredar di pasaran, sebanyak 2.008 Gram bisa menyelamatkan 6.024 hingga 8.032 jiwa manusia. Diasumsikan 1 gram itu dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 4 orang,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, semur hidup atau hukuman mati. (Tok)