Aturan Terbaru Penerbangan Dalam Negeri Mulai Berlaku

Ilustrasi

AlurNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat penerbangan domestik.

Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun kebijakan telah berlaku, yang berarti syarat perjalanan penerbangan dalam negeri mengacu pada aturan ini.

“Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” kata Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sabtu (30/10/2021).

Aturan penerbangan domestik di Indonesia
Syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.

Selain itu, pelaku perjalanan harus menunjukkan keterangan negatif tes RT-PCR, dengan sampel yang diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, juga mewajibkan adanya bukti kartu vaksin minimal dosis pertama.

Calon penumpang pesawat terbang harus negatif Covid-19, dibuktikan dengan surat negatif RT-PCR (H-3) atau RT-antigen (H-1) sebelum keberangkatan.