Selain Melapor ke Menaker, Kuasa Hukum Nurhayati Zebua Minta RDP di Komisi IV DPRD Batam

foto : ist

Batam – Filemon Halawa dan Muhammad Natsir Kuasa Hukum Nurhayati Zebua melayangkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau UPT Pengawas atas dugaan penelantaran terhadap salah satu pekerja PT Ghim Lhi Indonesia .

Laporan itu disampaikan oleh pekerja Nurhayati Zebua, melalui kuasa hukumnya kepada awak media, Senin (15/11/2021).

Dijelaskan Muhammad Natsir akrab disapa Bung Anas, bahwa kliennya bernama Nurhayati Zebua itu telah ditelantarkan sekira 23 bulan.

“Gaji tidak diberikan sama sekali selama 23 bulan lamanya. Padahal, klien kami masih sedang dalam perawatan perobatan hingga saat ini. Ini kan jelas sekali pelanggaran normatif kerjanya,” ungkap Anas kepada wartawan.

Selain melaporkan ke UPT Pengawas Ketenagakerjaan, Anas juga melayangkan laporan itu ke Gubernur Kepri hingga Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

“Kami menilai, PT Ghim Li ini ada pembiaran kepada klien kami. Tak tertutup kemungkinan, kami tuntut dugaan tindak pidana. Kita sedang melakukan upaya hukum untuk itu,” terang Anas.

Baca juga : Miris! 23 Bulan Gaji Tak Dibayar, Seorang Pekerja PT Ghim Li Tuntut Keadilan

Diwaktu yang sama, Filemon Halawa menjelaskan, kliennya bekerja di Ghim Li Indonesia pada 06 Januari 2017. Namun, pada 06 April 2017 atau tahun yang sama, mengalami kecelakaan kerja.

“Saat itu klien kami mengalami luka serius di bagian kepala. Bahkan sampai kepala klien kami dibotak pihak medis saat itu,” kata pria yang akrab disapa Leo Halawa itu sembari memperlihatkan foto Nurhayati usai dibotak.

Akibat kecelakaan kerja itu, kliennya Nurhayati mendapat perawatan terus menerus hingga saat ini. Bahkan, dampak dari kecelakaan kerja tersebut hingga saat ini masih ada.

“Perawatan terus dilakukan oleh RS Otorita Batam (RSBP). BPJS Ketenagakerjaan masih tetap dibayar oleh PT Ghim Li Indonesia hingga saat ini. Tapi gaji tidak diberikan sama sekali,” tutur Leo.

Dalam perkara ini, Leo dan Anas menyayangkan sikap PT Ghim Li. Pihaknya menilai, PT Ghim Li yang begitu besar terkesan tidak profesional dan tidak humanis. lanjut, kata dua pengacara itu, terhadap laporan ini bukan kali pertama.

“Kami juga sudah melakukan Bipartit dan Tripartit namun gagal. Malah PT Ghim Li Indonesia menolak anjuran Disnaker Batam. Ini Ghim seperti super power. Cara cara ini kepada karyawan harus dihentikan,” tegas keduanya.

Kedua Pengacara ini akan terus melakukan tuntutan hukum kepada Ghim Li. Jika rekomendasi ada dugaan pidana pembayaran upah, mereka akan melaporkan direksi PT. Ghim Li Indonesia ke Polri.

“Kami juga segera memohon hearing atau RDP ke Komisi IV DPRD Kota Batam. Supaya dicek seluruh perusahan Ghim Li,” katanya. (T)