BAKIN: Kebocoran Lahan Parkir, Kapling Korupsi

Zakaria.

BATAM, AlurNews.com – DPRD Kota Batam telah mengesahkan empat Rancangan Perda (Ranperda) menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Kamis (20/1/2022)

Tiga diantaranya membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan tiga perda tentang retribusi.

Salah satunya adalah Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir menjadi Perda.

Dengan perubahan tersebut, khusus berdasarkan fasilitas dan zonasi atau wilayah terutama Mall, Bandara, Pelabuhan, Perkantoran dan lainnya, maka berdampak pada tarif parkir yang naik 100 persen dan perubahan mengenai ketentuan drop off. Sehingga, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp 1 ribu naik menjadi Rp 2 ribu hingga Rp 3 ribu.

Sementara, tarif parkir untuk mobil yang sebelumnya Rp 2 ribu, naik menjadi Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu.

Tentu dari hal tersebut diatas memiliki alasan kenaikan yaitu pasti peningkatan PAD Pemerintah Kota Batam.

Zakaria, SE, Ketua Badan Anti Korupsi Independen (BAKIN), Provinsi Kepri menyikapi Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tersebut,

Pertama adalah Drop off perubahannya menjadi 5 menit dari 15 menit ini memerlukan alasan konkrit dari pihak pansus terutama sistem dan fasilitas yg dimiliki tempat-tempat yg disebutkan diatas, karena waktu 5 menit itu sangat singkat, terutama saat menurungkun penumpang dan jarak dari pintu gerbang masuk ke titik menurunkan penumpang sampai pintu gerbang keluar, mungkin normatifnya hanya sekedar drod off penumpang tanpa ada kemacetan dan kendala tekhnis lainnya yang dapat mengganggu kelancaran mobilisasi kendaraan.