JAKARTA, AlurNews.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah nama satuan elite milik TNI Angkatan Udara, yakni Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) menjadi Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
Perubahan nama satuan baret jingga ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Nomor Kep 66/1/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, tertanggal 21 Januari 2022.
Dalam SK itu, jabatan yang diduduki Marsekal Muda (Marsda) Eris Widodo Yuliastono berubah, dari Komandan Korpaskhas menjadi Komandan Kopasgat.
Begitu juga dengan posisi wakilnya, dari Wakil Komandan Korpaskhas yang diduduki Marsekal Pertama (Marsma) Taspin Hasan berubah menjadi Wakil Komandan Kopasgat.
Adapun perubahan nama ini juga sejalan dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan terhadap 328 perwira tinggi TNI lainnya.
Di mana 28 perwira tinggi TNI di antaranya masuk ke dalam jabatan satuan-satuan baru TNI.
“Seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1/2022).
(RS)