BATAM, AlurNews.com – Gerak cepat Tim Turjawali Satlantas Polresta Barelang dalam mengatasi pelanggaran di ruas jalan Kota Batam kembali dilakukan.
Kali ini, sebuah kendaraan truk bermuatan gorong-gorong melebihi batas ditindak langsung oleh Tim Turjawali Satlantas Polresta Barelang karena dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang Ipda Yudhi Patra mengatakan, setelah pihaknya menerima perintah langsung dari Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, Tim Turjawali langsung bergegas melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut.
“Kendaraan truk tersebut kita lakukan penindakan di ruas jalan Simpang Panbil dan Simpang Kepri Mall. Mereka terbukti bersalah karena telah membawa muatan barang over dimensi daya angkut atau melebihi kapasitas, ” ungkap Ipda Yudhi Patra.
Dijelaskan Yudhi, penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL) saat ini telah menjadi perhatian serius dari pemerintah.
“Setiap kendaraan truk yang dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya pastinya secara tegas akan kita tindak,” tegasnya.
Atas pelanggaran yang telah dilakukan, pengemudi truk dikenakan Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat 1 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500 ribu.