
AlurNews.com – Sejumlah kendaraan terjaring dalam razia yang digelar Satlantas Polresta Barelang, mulai dari sepeda motor knalpot brong, hingga mobil angkutan yang mengangkut barang melebihi kapasitas atau over dimension over load (ODOL).
Razia gabungan Polresta Barelang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dan BP2RD Kepri dilaksanakan di depan Mapolresta Barelang, dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah.
“Ada 21 sepeda motor yang terjaring karena menggunakan knalpot brong. 18 kendaraan roda empat diamankan karena mengangkut barang melebihi kapasitas,” ujarnya.
Selain itu, terdapat 39 kendaraan pelanggaran denda pajak daerah, pelanggaran tidak memiliki SIM C sebanyak 15, SIM A sebanyak 11, SIM B1 umum ada satu, SIM B2 umum ada satu, tidak memiliki STNK sebanyak 15.
“Semua pelanggar kami langsung berikan teguran dan tilang secara humanis,” kata Kanit Turjawali, Ipda Yudhi Patra.
Dijelaskannya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta berkendara yang baik sesuai aturan dan pembayaran pajak kendaraan dengan tepat waktu.
Tak hanya itu, kegiatan juga memberikan kesadaran kepada pengemudi atau pemilik kendaraan untuk selalu melengkapi uji kelayakan KIR bagi angkutan kendaraan dan umum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar senantiasa taat pajak kendaraan, sebagaimana peraturan pemerintah agar membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu serta selalu tertib dalam berlalulintas,” katanya. (t)